Ditulis oleh : Imam Abdullah El-Rashied.
Dalam kajian Tafsir Jalalain yang rutin diadakan di Maktabah Univ. Imam Syafii - Mukalla, seperti biasanya Syeikh Muhammad Ba’athiyah selalu memberikan penjelasan-penjelasan unik dan menarik seputar ayat yang dikupas. Kebetulan pada pembahasan Yahudi dan Nasrani di Surat Al-Baqarah, Sayyidi Syeikh berkisah :
“Suatu saat Syeikh Al-Azhar berkunjung ke Jerman dan memberikan ceramahnya tentang Islam. Dalam acara tersebut seoran Non Muslim bertanya kepada Syeikh : “Wahai Syeikh, jika Islam memang adil, mengapa Islam membolehkan seorang Muslim menikahi wanita Ahli Kitab (Yahudi & Nasrani) tapi tidak membolehkan Non Muslim menikahi Muslimah?”
Dengan sepontan Syeikh langsung menjawab : “Yah, Islam membolehkan seorang Muslim menikahi wanita Yahudi karena kami beriman kepada Nabi Musa a.s. dan membolehkan kami menikahi wanita Nasrani karena kami beriman kepada Nabi Isa a.s.. Andaikai kalian mau beriman kepada Nabi Muhammad s.a.w., maka silahkan kalian nikahi Muslimah manapun yang kalian kehendaki”.
Mendengar jawaban tersebut, sang penanya terbungkam tanpa sepatah katapun. Syeikh Al-Azhar yang dimaksudkan tersebut adalah “Syeikh Ahmad Thayyib”.
